Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat Hak Milik, Menteri ATR BPN Dikritik Ketua PBNU

- 25 September 2023, 23:46 WIB
Presiden Jokowi memimpin rapat pembahasan permasalahan pertanahan di Pulau Rempang, Senin 25 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi memimpin rapat pembahasan permasalahan pertanahan di Pulau Rempang, Senin 25 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: Humas Setkab/Agung/

Sementara itu, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menegaskan kasus di Rempang itu bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD.

Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.

“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah