Polda Metro Jaya Jawab Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

- 26 November 2023, 14:04 WIB
ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya.
ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya. /

WARTA PONTIANAK - Terkait adanya penyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkesan dipaksakan direspons oleh Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo bebas tanpa adanya tekanan.

Baca Juga: Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

"Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Ade Safri menegaskan, selama proses penanganan perkara yang melibatkan pimpinan tersebut pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.

"Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x