Tiga Oknum TNI Tersangka Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup

- 12 Desember 2023, 13:28 WIB
Tiga Oknum TNI Tersangka Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup
Tiga Oknum TNI Tersangka Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup /

WARTA PONTIANAK - Tiga oknum prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dijatuhi penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

 

 

"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Hakim Ketua dilihat dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin 27 November 2023.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x