iRadio Tegur KPI usai Siarkan “Iklan Dewasa” Pagi Hari

- 22 Desember 2023, 17:35 WIB
Logo KPI
Logo KPI /kpi.go.id/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - iRadio mendapatkan sanksi teguran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena radio tersebut menayangkan iklan khusus orang dewasa di pagi hari.

KPI menilai tindakan media itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

 

 

Ditegaskan KPI, lembaga itu memberi surat teguran pertama untuk stasiun iRadio yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu, setelah media itu menyiarkan iklan “KB Andalan”, yang dikategorikan sebagai siaran iklan dewasa dan ditayangkan di luar jam siaran dewasa.

Baca Juga: iNews TV Ditegur KPI karena Telah Mengumbar Aib Seseorang

“Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D (dewasa) yakni antara pukul 22.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat di laman tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI Pusat mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penayangan iklan tersebut.

Dari aduan tersebut disampaikan bahwa siaran iklan “KB Andalan” iRadio kedapatan disiarkan pada pukul 07.17 WIB tanggal 24 November 2023.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah