Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Cek Data Diri Terdaftar atau Tidak

- 3 Januari 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg
Ilustrasi gas LPG 3 kg /Instagram @kesdm/

WARTA PONTIANAK - Sejak per 1 Januari 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg.

Pembelian tabung gas ukuran kecil ini hanya dapat dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar secara resmi.

 

 

Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, langkah-langkah tertentu harus diikuti. Dalam upaya untuk mendistribusikan subsidi LPG 3 kg secara tepat sasaran, pemerintah mewajibkan pendaftaran sebelum transaksi dapat dilakukan.

Baca Juga: Daftar Harga Gas LPG di Awal Tahun 2024, Apakah Ada Penurunan?

Langkah-langkah ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian integral dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg untuk memastikan bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya.

Dengan demikian, pembelian LPG 3 kg dapat terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.

Cara Memeriksa Data Diri dan Mendaftar Beli LPG 3 kg Pakai KTP:

1. Datangi Sub Penyalur Pangkalan LPG dengan Membawa KTP
Langkah pertama yang harus diambil adalah mengunjungi sub penyalur atau pangkalan LPG resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh individu yang terdaftar secara sah.

2. Sub Penyalur/Pangkalan Akan Memeriksa Data dengan KTP
Petugas di sub penyalur atau pangkalan akan melakukan verifikasi data dengan menggunakan KTP yang Anda berikan. Proses ini membantu memastikan bahwa pengguna telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk membeli LPG 3 kg.

3. Jika Data Tersedia, Pengguna Dapat Membeli LPG 3 kg
Jika data terdaftar, Anda dapat melanjutkan untuk melakukan pembelian LPG 3 kg sesuai kebutuhan. Proses ini memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 LPG 3 Kilogram Tak Bisa Lagi Dibeli Sembarangan, Begini Syarat dan Cara Belinya

4. Jika Data Tidak Tersedia, Proses Pendaftaran Dapat Dibantu Sub Penyalur/Pangkalan dengan Melampirkan Nomor Kartu Keluarga

Jika data tidak ditemukan, sub penyalur atau pangkalan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran. Anda mungkin diminta melampirkan nomor Kartu Keluarga untuk memperlancar proses ini.

5. Setelah Mendaftar, Masyarakat Dapat Mengecek Status Pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Setelah pendaftaran selesai, penting untuk memeriksa status pendaftaran secara berkala melalui situs resmi untuk memastikan segala informasi terkini dan akurat.

Menurut Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019, kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg meliputi:

1. Rumah Tangga: Pengguna LPG Tabung 3 kg untuk kebutuhan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro: Pengguna LPG Tabung 3 kg yang memiliki usaha produktif perorangan dan menggunakan LPG untuk keperluan memasak dalam usaha mereka.

3. Nelayan: Nelayan yang menerima bantuan awal LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

4. Petani: Petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Perlu diingat, pendataan telah dimulai sejak 1 Maret 2023. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti:

1. Datang ke satu Pangkalan LPG 3kg.
2. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan mana pun.
3. Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
4, Setelah terdata, konsumen dapat melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Baca Juga: Harap Masyarakat Jangan Panik, Disperindagkop Sanggau Pastikan LPG 3 Kilogram Tidak Langka

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pembelian LPG 3 kg dilakukan dengan sesuai regulasi pemerintah, sekaligus memastikan subsidi yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah