Berdasarkan hasil analisis, PPATK menjelaskan telah melakukan pembrlokiran terhadap ribuan rekening yang diduga menjadi tujuan transaksi judi online. Adapun total saldo mencapai Rp167,6 miliar.
Baca Juga: PPATK: Uang Investasi Ilegal Mengalir ke Sejumlah Klub Sepakbola di Indonesia
"Total saldo rekening yang telah dihentikan sementara terhadap 3.935 rekening dengan saldo Rp167,6 miliar," tukasnya.