Terkait Pinjol dan Judi Online, OJK Akui Sudah Blokir Ribuan Rekening Bank

- 10 Januari 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK /

WARTA PONTIANAK - Sepanjang September hingga Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal. Aktivitas ilegal tersebut berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas judi online.

"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa 9 Januari 2024.

 

 

Dilanjutkan Dian, pemblokiran dilakukan agap bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. Karenanya, OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD)  dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Baca Juga: Waspada Penipuan, Begini Tujuh Tips Transaksi Online Aman menurut OJK

"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online. Juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," jelas Dian.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Sehingga pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Baca Juga: Sudah Tindak Ribuan Pinjol Ilegal Sejak 2018, OJK Butuh Dukungan Semua Pihak

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x