Antisapasi Kelelahan, Ini Langkah KPU Kayong Utara Terhadap Petugas KPPS

- 3 Februari 2024, 15:45 WIB
Abdul Khoir saat diwawancara awakmedia
Abdul Khoir saat diwawancara awakmedia /HMS/

WARTA PONTIANAK – Guna mengntisipasi tragedi 2019 yang lalu, dimana banyaknya petugas, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan hingga meninggal saat bertugas, membuat KPU RI hingga daerah, mengambil langkah antisipasi agar hal tersebut tak terulang kembali di pemilu 2024.

Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir tri Wibowo mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU Kayong Utara akan menerapkan persyaratan batas usia bagi KPPS, melakukan skrining kesehatan anggota KPPS oleh BPJS kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKm).

"KPU secara berjenjang telah menyampaikan dengan melihat pengalaman pemilu di tahun 2019. Pertama terkait syarat batas usia KPPS itu (17 -55 tahun). KPU juga melakukan skrining sehingga riwayat kesehatan petugas KPPS diawasi langsung oleh BPJS agar lebih termonitor. Kami juga melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKm," jelas Abdul Khoir, Sabtu 3 Februari 2024.

Ia juga mengatakan, KPU akan memberikan santunan kematian jika terjadi sesuatu terhadap petugas KPPS Ketika melaksanakan tugas pada 14 Februari nantinya.

"Kami juga memberikan santunan untuk petugas yang meninggal dunia, sesuai dengan Permenkeu dengan klasifikasi baik itu berat ataupun ringan sehingga mereka (KPPS) tercover," tambah Abdul Khoir.

Abdul Khoir lantas menjelaskan, jumlah anggota KPPS Kayong Utara yang bertugas pada 14 Februari 2024 mendatang sebanyak 2646 orang, yang akan bertugas di 378 TPS se Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: KPU Sambas Kecolongan, Caleg Aktif Terpilih Sebagai Anggota KPPS

Untuk itu, Abdul Khoir mengimbau kepada seluruh anggota KPPS agar selalu menjaga kesehatan dengan baik seperti mengatur waktu kerjanya.

" KPU sudah menyampaikan pengaturan jam kerja, sehingga jangan terlalu dipadatkan. Asupan Kesehatan juga sudah disampaikan kepada kawan-kawan ad-hoc,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x