KPK Sediakan TPS untuk Para Tahanan di Rutan saat Pencoblosan Pemilu

- 9 Februari 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitas para tahanan untuk memberikan hak pilihnya di Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Rencananya, KPK akan menyediakan dua TPS untuk tahanan KPK antara lain di Rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih dan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Baca Juga: KPK akan Fasilitasi Para Tahanan Untuk Mencoblos di Rutan

TPS Rutan KPK disediakan untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Di sekitar lokasi Rutan Puspomal, KPK akan menghadirkan petugas TPS untuk membantu jalannya pencoblosan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menjamin hak politik para tahanan termasuk memberikan suaranya saat hari pencoblosan nanti.

"Ini untuk menjamin hak-hak dari para tahanan, yaitu hak politiknya. Tentu haknya tidak boleh berkurang, sekalipun mereka masih dalam proses hukum," ungkap Ali Fikri dikutip pada Jumat 9 Februari 2024.

Menurut Ali, tahanan KPK merupakan warga negara yang masih berhak untuk memilih dalam pemilu. Hak itu dilandaskan dari persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 88 orang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak Juni 2023. Pada saat ini, ada 75 tahanan KPK, yang terdiri dari 67 orang di K4, C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, 8 orang lainnya ada di Puspomal.

Baca Juga: Penydik KPK Sita Rumah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x