KPU Pastikan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri Hoax

- 9 Februari 2024, 09:46 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan beredarnya hasil pemungutan suara di luar negeri adalah tidak benar atau hoax. 

"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Pastikan Jamaah Umrah Tak Bisa Memberikan Hak Suaranya di Pemilu 2024 Arab Saudi

Hasyim mengatakan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting. Menurut dia, ada tiga metode yang dilakukan dalam pemungutan suara di luar negeri, yakni TPS, Pos dan Kotak Suara Keliling.

Namun, Hasyim memastikan jika penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri. Hasyim menyebut waktu penghitungan suara ialah 14-15 Februari 2024.

"Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024," tuturnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Pemungutan Suara di Indonesia akan Dipantau Lembaga dari Luar Negeri

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x