Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga menemukan adanya pinjaman dari Bank sekitar Rp 73 miliar yang masuk rekening pribadi dan untuk kepentingan pribadi, namun dicicil dengan menggunakan dana rekening yayasan.
“Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ucapnya.
Baca Juga: Singgung Panji Gumilang Produk Intelijen Asing, Fahri Hamzah Beberkan Bukti Ini
“Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan (Rp) 223,” pungkasnya.