Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

- 23 Februari 2024, 15:49 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang /Selamet sc prmn/

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung)..

"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Terungkap, Panji Gumilang Pakai Lima Nama untuk Aset Pribadinya

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, saat ini berkas perkara kasus dugaan TPPU tersebut tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 2 November 2024.

Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini bersama dengan sejumlah ahli dan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik yang menemukan fakta adanya ratusan rekening dan juga ribuan transaksi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x