Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Memiliki Kelainan

- 25 Februari 2024, 16:01 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi. /

WARTA PONTAIANAK - Sebanyak 5 orang ditetapkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan sebanyak 8 orang anak di bawah umur sebagai korban.

Lima tersangka berinisial berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut dicurigai memiliki penyimpangan atau kelainan seksual.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Sabtu 24 Februari 2024.

Dalam kasus tersebut, tersangka HS berperan mencari dan mendekati korban anak melalui game online Free Fire dan Mobile Legends dengan memberikan uang, hadiah dalam game, hingga alat komunikasi.

Setelah dirasa berhasil mendekati korbannya, pelaku kemudian meminta korbannya untuk mau beradegan seksual untuk kemudian direkam dan diperjualbelikan melalui telegram.

"Jadi semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam," kata Ronald.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka dalam kasus tersebut untuk diperiksa dan dianalisis di laboratorium forensik , dan ditemukan ribuan konten pornografi anak berupa gambar foto hingga video.

Konten yang dibuat tersangka itu kemudian ditransmisikan dan diperjualbelikan melalui media sosial Telegram dengan rentang harga 50 hingga 100 Dolar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x