Baca Juga: Ikut Ngawal Proses Pemilu 2024, KPU Bengkayang Sampaikan Hal Ini ke Media Massa
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," ujarnya pada Kamis 7 Maret 2024.