Kritik Soal Larang Pengeras Suara saat Ceramah, Kemenag sebut Gus Miftah Gagal Paham

- 12 Maret 2024, 15:01 WIB
Gus Miftah
Gus Miftah /Tangkap Layar/Youtube/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Pendakwah Gus Miftah mengomentari larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadhan.

Pria bernama asli Miftah Maulana Habiburrahman ini membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang hingga dini hari.

Baca Juga: Cari WN Taiwan Yang Hilang di Kepulauan Seribu, Basarnas DKI Terjunkan 7 Kapal

Hal tersebut disampaikan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Menanggapi komentar ini, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie justru menilai Gus Miftah tidak paham dengan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ungkap Anna dikutip Selasa 12 Maret 2024.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," lanjutnya.

Menurut Anna, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Ini 11 Tips Sehat Jalankan Puasa Ramadhan, Diantaranya Makanan Asin

Surat edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Salah satu poinnya dalam edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tuturnya.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam," sambungnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

Baca Juga: BNPB: Kebutuhan Dasar Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Wajib Terpenuhi

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x