Dianggap Tak Layak Menerima KJMU, Pemprov DKI Jakarta Coret 771 Mahasiswa

- 15 Maret 2024, 14:01 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, sebanyak 771 peserta didik atau mahasiswa dianggap tak layak menerima KJMU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, 771 yang dianggap tidak layak menerima KJMU tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.

Baca Juga: Sebanyak 47.194 Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Disediakan Kemenhub

"Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Ia menerangkan, dari total 771 itu didapat hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait. Diantaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga juga dilakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.

Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga Jakarta akan Dinonaktifkan Disdukcapil, Ini Alasannya

"Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," jelasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x