DPR RI Desak Pemerintah Tindak Tegas Peredaran Rokok Impor Ilegal

- 19 April 2024, 20:35 WIB

WARTA PONTIANAK - Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said desak pemerintah menindak tegas peredaran rokok impor ilegal. Hal ini lantaran rokok legal tidak dikenakan pajak cukai, sehingga pendapatan negara akan berkurang dari pengenaan sektor pajak.

Baca Juga: Penyelundupan Satu Kontainer Rokok Ilegal di Pelabuhan Tunon Taka Digagalkan Polri

"Yang mendapatkan keuntungan dari sektor itu. Oleh karena itu, kita minta supaya betul betul diberikan perhatian khusus karena ini merugikan negara kita," kata Muhidin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Menurut Muhidin, rokok ilegal masih beredar karena kurangnya pengawasan terhadap importir yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai razia rokok ilegal tidak akan mampu menghentikan peredarannya di pasaran jika tidak ada sanksi bagi importir.

"Banyak rokok-rokok impor ilegal di sini sudah dibasmi, sudah didapatkan sampai dengan lima juta. Namun ternyata, karena harganya sangat menarik, banyak saja cara yang dilakukan oleh para importir," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo juga menyampaikan, agar pemerintah dapat membuka ruang rokok ilegal untuk dikenakan pajak cukai. Menurutnya, pembinaan terhadap importir rokok ilegal menjadi legal akan meningkatkan pendapatan pajak cukai negara.

Baca Juga: Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan, Petugas Bea dan Cukai Kalbagbar Gunakan Anjing Pelacak untuk Deteksi

"Bagaimana supaya rokok-rokok ilegal itu bisa masuk menjadi,i katakan lah pelaku industri rokok legal. Jadi, pembinaan itu bisa dilakukan sehingga tidak terjadi terus menerus rokok legal tapi bisa jadi rokok legal," tandas Andreas.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x