Viral di Medsos, Peti Mati Dikenakan Pajak 30 Persen, Begini Respons Bea Cukai

- 14 Mei 2024, 15:25 WIB
Peti mati viral dikenakan pajak bea cukai 30 persen.
Peti mati viral dikenakan pajak bea cukai 30 persen. /

Ia pun membagikan, beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta. Tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.  

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah