"Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin 27 Mei 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 69 Segera Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Agar lolos Pendaftaran
"Silakan jaksa mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," pungkas Fahzal.