Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Terancam Pidana

- 16 April 2024, 14:53 WIB
Pengendara Fortuner berpelat nomor TNI terancam pidana bila pelat nomor palsu.
Pengendara Fortuner berpelat nomor TNI terancam pidana bila pelat nomor palsu. /

WARTA PONTIANAK - Oknum pengemudi fortuner arogan dilaporkanoleh Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat dengan LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2024.

Atas laporan tersebut, Polri akan menindaklanjutinya bila pria yang gunakan pelat nomor dinas TNI itu benar-benar warga sipil.

Baca Juga: Polisi Cari Istri dan Anak Pengemudi Mobil yang Tewas Ditabrak Kereta

"Nanti bisa dilihat perkembanganya, kalau dia sipil, Polri yang tangani," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.

Menurut Aan, pengemudi Fortuner arogan itu dapat dikenakan pasal pidana bila pada akhirnya terbukti memalsukan pelat dinas milik TNI. Hanya saja kepolisian masih menelusuri Pria itu apakah seorang sipil atau anggota TNI. Ia juga menegaskan bila pria itu merupakan warga sipil maka akan diproses oleh kepolisian.

"Itu ada pasal pidananya (jika terbukti memalsukan pelat nomor). Kalau dia orang sipil polisi yang tangani, kalau dia anggota TNI ya TNI yang tangani," jelas Aan.

Baca Juga: Kawal Demo di Depan Gedung MK, Polri Terjunkan 3.315 Personel Gabungan

Diketahui, Adang melaporkan pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang viral di media sosial dilaporkan ke polisi. Hal ini lantaran pengemudi tersebut diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI milik Asep. Hal ini lantaran merasa dirugikan, akibat aksi ugal-ugalan pria itu viral di media sosial.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x