Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Ijazah hingga Buku Nikah

- 29 Mei 2024, 13:17 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Ijazah hingga Buku Nikah
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Ijazah hingga Buku Nikah /

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah