Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.
Editor: Faisal Rizal