Saksi: Istri SYL Dapat Jatah Rp30 Juta Per Bulan dari Kementan

- 4 Juni 2024, 12:16 WIB
Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin3 Juni 2024.

Mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan), Sugiyanto hadir sebagai saksi. Ia  mengatakan, bahwa istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap rutin mendapatkan uang operasional dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Terungkap! SYL Pernah Bayarkan Cicilan Apartemen Pedangdut Nayunda Nabila

Diungkapkan Sugiyanto, pada rumah dinas Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, memiliki anggaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas senilai Rp3 juta dengan rentang hari yang tidak pasti. Uang itu pun diambil dari kantor Kementan dan diserahkan ke anak kontrak besar.

"Misalnya diambil Rp3 juta. Itu bisa bertahan berapa hari?" Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya di ruang sidang.

"Bisa dua hari, bisa tiga hari," sebut Sugiyanto.

"(Kalau habis) kemudian minta lagi?" tanya Pontoh.

"Betul," singkat Sugiyanto.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari rumah dinas, Kementan juga memenuhi uang kebutuhan istri SYL.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah