KPAI: Perilaku Ibu yang Lakukan Perbuatan Asusila ke Anak Kandungnya Menyimpang

- 6 Juni 2024, 14:02 WIB
Viral ibu lakukan perbuatan asusila ke anak kandungnya
Viral ibu lakukan perbuatan asusila ke anak kandungnya /

WARTA PONTIANAK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tindakan ibu berinisial R (22) yang diduga melecehkan atau melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sebagai perbuatan menyimpang.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku ibu ini kan perilaku menyimpang, bukan yang umum. Bukan yang lazim," ujar KPAI melalui Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Istrinya terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar, Ini Tanggapan Suami BCL

"Seorang ibu memperlakukan seksual kepada anaknya, ya saya mungkin tidak perlu menjelaskan ya bagaimana, tapi kita semua tau itu kan perilaku menyimpang," imbuhnya.

Menyikapi kondisi ini, tindak lanjut KPAI dalam kasus tersebut salah satunya mencegah agar sang anak yang menjadi korban tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual di kemudian hari.

"Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang," tuturnya.

"Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menempatkan anak berinisial MR, korban dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila ibu kandungnya berinisial R (22), di rumah aman atau safe house.

Adapun penempatan korban tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah