Polisi Tangkap Ibu Muda Yang Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Bocah

- 8 Juni 2024, 11:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi /Divisi Humas Polri/

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita berinisial AK (26) ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.

Baca Juga: KPAI: Perilaku Ibu yang Lakukan Perbuatan Asusila ke Anak Kandungnya Menyimpang

"Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 Juni 2024.

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan AK dijerat dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

"Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun," tuturnya.

"Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Ade Ary menyebut kasus ini ada kesamaan dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga diperintah oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.

"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah