Polri akan Jatuhkan Sanksi kepada Oknum Polisi yang Melempar Anak Kucing ke Parit

- 5 November 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi hewan kucing
Ilustrasi hewan kucing /Pixabay/

Menurut Awi,Jika terbukti benar apa yang terjadi sesuai dengan yang ada dalam video, sanksi etik bakal diberikan.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Awi kepada wartawan, Kamis, 5 Novembe 2020.

Baca Juga: Seorang Produsen Miras Cap Tikus Berhasil Dibekuk Polisi

Aksi anggota Polri itu, menurut Awi, dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," ungkap Awi.*

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x