Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Respon Menaker

- 10 November 2020, 20:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. //Instagram.com/@kemnaker/

WARTA PONTIANAK – Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menanggapi aksi buruh yang dilakukan di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah sudah maksimal mengakomodasi aspirasi dari serikat buruh dan pekerja di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Unjuk rasa, demo, adalah hak dari masyarakat, termasuk para pekerja atau mahasiswa,” ucapnya, sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat. com dalam artikel Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Menaker Beri Tanggapan yang dikutip dari Antara.

“Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.

Baca Juga: Update Kasus Corona 10 November 2020 di Indonesia, Total 444.348 Terkonfirmasi

Menanggapi tuntutan buruh terkait pembatalan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan lalu tersebut, dia mengatakan selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dalam pembahasannya.

Selain itu, Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah juga terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat dalam pembahasan UU Cipta Kerja, termasuk unsur serikat pekerja maupun pengusaha.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik UU Cipta Kerja ini,” ucapnya.

Baca Juga: Joe Biden Menang, Dahlan Iskan Peringati Indonesia untuk Waspada dengan Papua

“Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh, maupun dari pengusaha,” tutur Ida Fauziyah menambahkan.

Dari awal proses, pemerintah, buruh, dan pengusaha sudah duduk bersama dalam forum tripartit nasional.

Tidak hanya itu, serikat pekerja juga kini dilibatkan dalam pembuatan rancangan peraturan pemerintah (RPP), yang merupakan turunan dari klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Diketahui, pada hari Selasa, 10 November 2020, serikat buruh yang dikoordinasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di depan Kemnaker.

Baca Juga: Curi Kartu ATM Neneknya, Dua Cucu di Singapura ini Habiskan Rp300 Juta untuk Belanja Barang Mewah

Tuntutan yang disuarakan antara lain pembatalan UU Cipta kerja dan mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi di DPR, dan sebelumnya juga ada aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) serta Istana Negara.

“Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai hak konstitusional, dengan terukur dan terarah,” ujarnya.

Ratusan massa buruh melakukan aksi sejak pukul 10.30 WIB, dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster-poster yang menyampaikan tuntutan mereka.

Baca Juga: Rakor Penanganan COVID-19, Doni Monardo: Jangan Kendor

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut untuk menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan meminta kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak akan terjadi kenaikan UMP pada tahun depan, tetapi keputusan akan kenaikan UMP berada di tangan gubernur.

Buruh juga meminta agar para hakim di MK dapat mendengarkan suara mereka terkait UU Cipta Kerja, setelah KSPI mengajukan judicial review terhadap UU yang ditandatangani Presiden joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.

Said Iqbal juga mengatakan bahwa sebagai aksi lanjutan, buruh juga merencanakan akan melakukan mogok kerja nasional jika kepala daerah tidak melakukan kenaikan UMP 2021 dan UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.***

 

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah