Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat Terdampak, Link-AR Borneo Gelar Pendidikan dan Pelatihan

- 30 Mei 2024, 18:47 WIB
Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Masyarakat Terdampak Ijin Konsesi
Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Masyarakat Terdampak Ijin Konsesi /Link-AR Borneo/

WARTA PONTIANAK – Perwakilan dari 4 desa yang berada di dalam dan di sekitar areal konsesi perijinan berusaha PT Mayawana Persada (PT MP) berkumpul di Dusun Sabar Bubu, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, selama dua hari pada 28-29 Mei 2024.

Dengan antusiasisme yang tidak terbendung, perwakilan 4 desa ini mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh Link-AR Borneo.

Empat desa tersebut adalah Sekucing Kualan, Labai Hilir, Sekucing Labai dan Kualan Hilir. Keseluruhannya masuk wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Selama kegiatan dua hari, keseluruhan perwakilan masyarakat yang hadir secara seksama mengikuti sesi demi sesi pendidikan dan pelatihan.

Menurut salah seorang fasilitator pendidikan dari Link-AR Borneo, Fian menyatakan, pendidikan dan pelatihan kali ini mengambil tema “Hak Atas Sumber Daya Hutan/Alam dan Strategi Advokasi Dalam Perspektif Hukum Kritis” dengan subtematik “Untuk Memperkuat Perlindungan Hak Masyarakat Atas Sumber Daya Agraria dan Hutan di Bawah Konsesi Perusahaan Perkebunan Kayu dan Sawit”.

Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri menambahkan, pendidikan dan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terdampak mengenai hak-hak dasar sosial-ekonomi atas sumber daya tanah dan hutan.

Hal ini sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat desa mengenai  prinsip-prinsip, strategi dan metode advokasi.

Baca Juga: Dapat Menimba Ilmu dan Menempa Karakter, Berikut Segudang Manfaat Pendidikan di Pesantren

Adapun materi-materi yang dijadikan pokok pembahasan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, yaitu tentang karakteristik dan sebab sebab konflik antara masyarakat dengan PT Mayawana Persada (PT MP), Hak-Hak Masyarakat Adat atas tanah, hutan dan wilayahnya, serta tentang stretegi dan metode advokasi dari perspektif kajian hukum kritis.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah