Polisi Berhasil Tetapkan Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

- 14 November 2020, 16:25 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /

WARTA PONTIANAK - Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka akibat kelalaiannya dalam bekerja.

Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya berjudul "Setelah 20 Hari Lakukan Penyidikan, Polisi Ungkap Tambahan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI" penyidik mencari tahu soal pemasangan alumunium composite panel (ACP) di kantor tersebut. Penyidikan perkara berlangsung selama 20 hari.

Baca Juga: Dianggap Kooperatif, Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka yang saat ini berkatan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tidak melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru," terangnya.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," sambung dia

Sebelumnya, diketahui delapan orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yang berinisial T, H, S, K, IS, R, UAM, dan NH.

Baca Juga: Polri Sampaikan Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Kejagung

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x