WARTA PONTIANAK - Peristiwa kecelakaan Kereta Api KA 452 Penataran vs Mobil dengan tujuan arah Kota Surabaya yang terjadi pada Minggu, 15 November 2020 siang ini pukul 11.15 WIB.
Diketahui terdapat korban tewas meninggal dunia yang disebabkan menerobos palang pintu pembatas rel Kereta Api.
Hal ini menyebabkan mobil terseret sejauh 50 meter hingga badan mobil hancur.
Baca Juga: Alami Kerusakan Mesin, Pesawat Terbesar di Dunia Kecelakaan dan Tergelincir di Landasan Pacu
Diketahui hanya 1 orang penumpang dalam mobil tersebut dan menyebabkannya meninggal dunia dari kecelakaan tersebut.
“Korban tewas tidak lain adalah penumpang yang berada di mobil yang terseret arus lintasan rel Kereta Api,” kata Carlos sanksi mata ditempat.
Melalui saksi mata ditempat seperti diberitakan Media Blitar berjudul "Kecelakaan KA 452 Penataran vs Mobil di Garum Blitar, Satu Orang Meninggal Dunia di Tempat" diketahui kecelakaan yang menimpa Kereta Api KA 452 Penataran dengan mobil ini adalah korban memaksa menerobos palang pembatas pintu rel Kereta Api.
Diketahui pihak polisi kesulitan mengevakuasi korban lantaran korban tewas berada di dalam mobil dalam keadan terseret oleh Kereta Api.
Baca Juga: Ikuti Perintah Aplikasi Google Maps, Sebuah Minibus Alami Kecelakaan