Berantas Pencurian Ikan, KKP Lakukan Kerjasama Regional

- 17 November 2020, 20:12 WIB
Berantas Pencurian Ikan, KKP Lakukan Kerjasama Regional
Berantas Pencurian Ikan, KKP Lakukan Kerjasama Regional /Humas Ditjen PSDKP/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan pendekatan hukum dan kerja sama regional, guna mendorong penguatan pemberantasan Ilegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu menyampaikan, pihaknya selalu mendorong pendekatan kerja sama sebagai salah satu upaya pemberantasan illegal fishing di Indonesia.

Ini disampaikannya dalam pertemuan virtual negara anggota dan Regional Fisheries Bodies pada Senin,16 November 2020. Apalagi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan Sekretariat RPOA-IUU (Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region).

Baca Juga: Punggung Tukang Bakso Melepuh Tersiram Kuah Jualannya Sendiri

“Kerja sama baik secara bilateral maupun regional terus kita dorong untuk mencegah maupun menindak illegal fishing,” terang Tebe dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Selasa 17 November 2020.

Tebe menjelaskan bahwa RPOA-IUU ini merupakan inisiasi kerja sama yang tidak mengikat antar negara ASEAN plus Australia yang akan memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing di kawasan ASEAN plus Australia tersebut. Menurut Tebe peran Indonesia di RPOA-IUU akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang mensponsori pemberantasan illegal fishing.

“Kiprah Indonesia di RPOA-IUU ini sudah diakui dunia, kami bahkan ditunjuk menjadi Sekretariat RPOA-IUU sejak inisiasi ini terbentuk,” pungkas Tebe.

Baca Juga: Buruknya Kualitas Udara, PBB Layangkan Pendapat Keahlian ke Pengadilan

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP yang juga merupakan Head of Regional Secretariat RPOA-IUU, Suharta, dalam welcoming remarks yang disampaikan pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sejumlah capaian positif telah dicapai selama 13 tahun keberadaan RPOA-IUU.

Suharta juga menyampaikan bahwa work plan yang disusun oleh RPOA-IUU sejak berdiri pada tahun 2006 dan terus diperbaharui setiap tahunnya, telah sangat konsisten mendorong agar negara-negara anggota melakukan langkah-langkah konkrit dalam pemberantasan IUU fishing. Suharta melihat bahwa komitmen negara-negara tersebut dapat dilihat dari implementasi work plan 2020.

“Ada perkembangan yang positif kaitannya dengan coastal states, flag sates dan port states responsibilities,” katanya.

Baca Juga: Kepulauan Mentawai Diguncang Gempa Magnitudo 6,0

Suharta menjelaskan, dalam 13th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan secara virtual tersebut negara-negara anggota yang hadir antara lain Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Papua New Guinea, Singapura, Timor-Leste, and Vietnam. Selain itu sejumlah Regional Fisheries Bodies juga hadir diantaranya FAO-APFIC, SEAFDEC, INFOFISH, NOAA, IMCS Network, CTI-CFF, CSIRO, dan ATSEA-2.

“10 dari 11 negara anggota hadir, dan 8 organisasi perikanan regional, ini tentu modal yang baik untuk terus memperkuat posisi upaya pemberantasan IUU fishing di kawasan,” terang Suharta.

Selain menyepakati Work Plan 2021, Pertemuan tersebut juga menyepakati akan dilaksanakannya Joint Ministerial Statement pada tahun 2021, upaya tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam penguatan kembali komitmen pemberantasan IUU fishing di kawasan. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x