Ini 5 Kesepakatan Pemerintah dan Korban Talangsari Lampung

- 16 Desember 2020, 22:59 WIB
AKTIVIS melakukan aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Kamisan tersebut menuntut agar segera dituntaskanya kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung pada 1989, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis serta menuntut pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.*/ANTARA
AKTIVIS melakukan aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Kamisan tersebut menuntut agar segera dituntaskanya kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung pada 1989, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis serta menuntut pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.*/ANTARA /

WARTA PONTIANAK - Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung dan Tim Terpadu Penanganan HAM yang Berat Kemenkopolhukam RI, Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuat komitmen bersama di Dusun Subing Batu 3, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu 16 Desember 2020.

Dilansir ANTARA, terdapat lima poin yang disepakati dan ditandatangani hasil pertemuan tersebut, yakni:

    1. Pemerintah telah melakukan upaya pemulihan terhadap korban peristiwa Talangsari               dan berkomitmen terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk pemenuhan             hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Korban peristiwa Talangsari dan masyarakat mengapresiasi dan mendukung upaya pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah serta berkomitmen untuk bersama menatap ke depan demi kemajuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan program-program untuk mendukung sumber daya di lokasi terdampak peristiwa Talangsari maupun wilayah sekitarnya, untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat dan korban secara umum.

    4.Semua pihak berkomitmen untuk berperan aktif berdasarkan tugas, fungsi, dan             kewenangannya untuk menyukseskan program pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah.

  1. Peristiwa Talangsari merupakan bagian dari sejarah masa lalu yang membawa dampak bagi negara dan masyarakat, oleh karena itu, pemerintah dan seluruh korban peristiwa Talangsari beserta masyarakat menyesali terjadinya peristiwa tersebut dan pemerintah menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Update Kasus Corona 16 Desember 2020 di Indonesia, Total 636.154 Terkonfirmasi

Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang dibuat bersama tersebut.

Edi Arsadad mengatakan, komitmen tersebut adalah niat baik Presiden Jokowi atau Pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban Talangsari.

"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," katanya.

Baca Juga: Kewenangan Pemerintah untuk Memutus Internet Harus Dibatasi

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah