Mahfud MD: Hukum Jangan Dijadikan Alat Kemenangan, Tapi Jalin Harmoni

- 16 Februari 2021, 22:06 WIB
Potret Menko Polhukam Mahfud MD.
Potret Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda.

"Masih mangkir, masih 'ngeyel', maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," ucapnya.

Baca Juga: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Mahfud MD : Dianggap Tidak Ada dan Harus Ditolak!

Ia mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus COVID-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga tidak ragu melaksanakan tugas.

"Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan COVID-19, kedua pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah