Sidang Praperadilan Kasus Penjualan Burung Bayan, Andel : Kita akan Tunjukkan Semua Bukti

- 22 Maret 2021, 17:42 WIB
Tim kuasa hukum pemohon praperadilan kasus penjualan burung bayan
Tim kuasa hukum pemohon praperadilan kasus penjualan burung bayan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sidang lanjutan kasus penjualan burung bayan yang merupakan satwa dilindungi yang menyeret Jumardi warga Kabupten Sambas itu menyita perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Sambas.

Pasalnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak ini kuasa hukum Jumardi mengaku memiliki semua alat bukti yang ada terkait prosedur penangkapan yang dinilai tidak sah dimata hukum.

Untuk itu dalam persidangan lanjutan, pihak kuasa hukum pemohon praperadilan akan menyiapkan bukti terkait kesalahan prosedur penangkapan untuk melawan Kapolda Kalbar.

“Untuk membuktikan kebenaran itu semua nanti akan kita bawa di pengadilan selanjutnya, di situ akan kita tunjukkan dan tampilkan semua bukti-bukti di depan majelis hakim bahwa yang melakukan penangkapan Jumardi itu termohon praperadilan, bukti kita lengkap,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Andel saat diwawancarai awak media pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Burung Bayan, Kuasa Hukum Termohon: Seharusnya Sidang Praperadilan Pemohon Ditolak

Sementara untuk saksi yang akan dihadirkan nantinya pada sidang lanjutan, kuasa hukum pemohon masih merahasiakan identitasnya namun masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

“Ada, kami sudah persiapkan, tapi masih kami koordinasikan dahulu apakah bisa hadir atau tidak, intinya bukti untuk dihadirkan sudah kami persiapkan,” tambahnya.

Walaupun Kuasa Hukum Termohon Praperadilan membantah adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan maupun penahanan terhadap Jumardi, namun Kuasa Hukum Pemohon memastikan semua itu tak berdasarkan hukum yang semestinya karena hingga saat ini bukti sah penangkapan belum ada disampaikan kepada Pemohon.

Baca Juga: Penangkapan Jumardi Penjual Burung Bayan Dianggap Tak Sah, Polda Kalbar : Kita Siapkan Jawaban

“Sampai saat ini pun kami (kuasa hukum pemohon) belum menerima bukti apapun terkait penangkapan maupun penahanan, itu yang menjadi dasar kami menggugat termohon ke praperadilan,” tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah Jumardi melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Kalbar yang dinilai pada proses penangkapan, penahanan serta penyitaan barang bukti menyalahi prosedur atas kasus penjualan burung bayan yang merupakan jenis hewan dilindungi.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x