Penangkapan Jumardi Penjual Burung Bayan Dianggap Tak Sah, Polda Kalbar : Kita Siapkan Jawaban

- 19 Maret 2021, 16:44 WIB
Advokat Madya Bidang Hukum Polda Kalbar, AKBP Kartono Saat memberikan keterangan pers.
Advokat Madya Bidang Hukum Polda Kalbar, AKBP Kartono Saat memberikan keterangan pers. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Menanggapi materi gugatan yang disampaikan pemohon praperadilan dalam persidangan ke 2 terkait kasus penjualan burung bayan yang menyeret warga Kabupaten Sambas, Jumadin, Advokat Madya Bidang Hukum Polda Kalbar, AKBP Kartono akan menyiapkan jawaban atas materi gugatan tersebut.

Jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Senin 22 Maret 2021 nanti.

“Kami tentunya akan mempersiapkan semaksimal mungkin apa yang dijadikan dalil permohonan pra peradilan kepada kami, terkait materi gugatan akan kami jawab pada sidang selanjutnya, dan kami juga punya dasar hukum untuk menjawab permohonan tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis 19 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Penjualan Burung Bayan, Tim Kuasa Hukum: Penangkapan Jumardi Tidak Sah

Perihal ketidakhadiran pihak Polda pada pekan lalu yang merupakan sidang perdana praperadilan, Termohon memberikan alasan jika belum ada surat perintah tugas.

“Awalnya kan permohonan ini ditujukan kepada Polda Kalbar, di situ kami bingung namun setelah hari ini kami hadir ternyata Kapolda Kalbar yang digugat. Dan tentunya kami juga ada birokrasi karena tujuannya kepada Kapolda Kalbar dan menunggu surat perintah dan penunjukan langsung dari Kapolda,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Jumardi Penjual Burung Bayan, Kejati Kalbar: Masih Tahap Penyidikan

Sebelumnya, sidang perdana Praperadilan sempat tertunda, karena ketidakhadiran termohon praperadilan dalam hal ini Kapolda Kalbar terkait Kasus Jumardi, warga Kabupaten Sambas, Kalbar yang ditangkap lantaran menjual 10 ekor burung Bayan satwa dilindungi pada Jumat,  12 Maret 2021 kemarin.

Pada sidang ke 2 ini beragendakan pembacaan materi gugatan atas kesahanan prosedur dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Jumardi yang dipimpin langsung hakim tunggal Deny Ikhwan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x