Sidang Praperadilan Burung Bayan, Kuasa Hukum Termohon: Seharusnya Sidang Praperadilan Pemohon Ditolak

- 22 Maret 2021, 16:44 WIB
Suasana sidang praperadilan kasus penangkapan penjualan burung Bayan
Suasana sidang praperadilan kasus penangkapan penjualan burung Bayan /Dika/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang Praperadilan kasus penjualan burung bayan yang merupakan hewan dilindungi dengan menyeret warga Kabupaten Sambas, Jumardi di Ruang Cakra, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Penangkapan Jumardi Penjual Burung Bayan Dianggap Tak Sah, Polda Kalbar : Kita Siapkan Jawaban

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak kuasa hukum termohon Praperadilan dalam hal ini Kapolda Kalbar yang dimana semua materi dari pemohon praperadilan dibantah seluruhnya.

Dalam sanggahan tersebut, Kuasa Hukum termohon praperadilan, Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan jika materi permohonan praperadilan terkait penangkapan, penyitaan, penahanan, dan pemeriksaan yang disampaikan pemohon begitu berlebihan dan sudah sah di mata hukum.

“Seharusnya dalam Praperadilan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sambas, sehingga yang berhak mengadili dan memeriksa perkara permohonan praperadilan Pengadilan Sambas dengan begitu permohonan praperadilan yang dilakukan pemohon di Pengadilan Negeri Pontianak harus ditolak,” ujarnya kepada wartawan pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Penjualan Burung Bayan, Tim Kuasa Hukum: Penangkapan Jumardi Tidak Sah

Tak hanya itu, terkait penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum, karena surat perintah penangkapan juga telah ditanda tangani pemohon Praperadilan dalam hal ini Jumardi yang sudah ditetapkan tersangka.

“Penyidik PPNS juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan karena memang PPNS tidak berwenang sehingga Polri lah yang menangkap Jumardi dan itu sesuai dengan ketetapan hukum,” tambahnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Termohon juga membantah jika satu unit motor yang diamankan saat penangkapan bukan sebagai barang bukti penyitaan dalam kasus ini.

“Motor itu memang diamankan saat penangkapan Jumardi dan saat ini motor itu ada di Polsek Tebas, namun statusnya bukan sebagai barang bukti, dan itu nanti kita akan kembalikan ke Pemohon,” tuturnya.

Baca Juga: Ditangkap akibat Jual Burung Bayan, Puluhan Pedemo Tuntut Penghentian Kasus Jumardi

Selain itu untuk kondisi perekonomian yang dijabarkan oleh pemohon nyatanya tidak seperti di lapangan, pasalnya kondisi kehidupan Jumardi berkecukupan.

“Kondisi rumah Jumardi berbeda dari yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon saat pembacaan materi Praperadilan, faktanya rumah pemohon sangat layak ditinggali dengan kondisi rumah permanen berdinding semen dan berlantai kramik, itu jauh dari materi yang disampaikan kuasa hukum pemohon, berlebihan itu yang disampaikannya ke majelis hakim,” tuturnya.

Baca Juga: Siap Siap, Satlantas Polres Singkawang Akan Berlakukan Tilang Elektronik

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 23 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari Kuasa Hukum Pemohon sekaligus mendengarkan keterangan saksi untuk pembuktian dari materi yang disampaikan masing- masing kuasa hukum.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x