Kasus Penjualan Burung Bayan, Tim Kuasa Hukum: Penangkapan Jumardi Tidak Sah

- 19 Maret 2021, 15:13 WIB
Sidang pembacaan materi praperadilan terkait kasus penjualan burung bayan
Sidang pembacaan materi praperadilan terkait kasus penjualan burung bayan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sidang lanjutan praperadilan kasus penjualan burung Bayan yang menyeret warga Kabupten Sambas bernama Jumardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 19 Maret 2021, siang.

Dalam sidang ke-2 yang dipimpin Hakim tunggal, Deny Ikhwan serta Panitera Sandya Dewi Oktavia ini turut dihadiri dari pihak termohon praperadilan dalam hal ini Polda Kalbar yang pada sidang sebelumnya tidak hadir.

Sidang dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Jumardi menilai, jika penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak sah di mata hukum.

Baca Juga: Kasus Jumardi Penjual Burung Bayan, Kejati Kalbar: Masih Tahap Penyidikan

“Penangkapan ini tidak sah, karana jika telah terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan karena melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam hal ini yang berwenang melakukan penangkapan terhadap Jumardin adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kuasa Hukum Jumardi, Andel kepada wartawan, Jumat 19 Maret 2021.

Menurutnya, hal tersebut tentunya melanggar ketentuan karena menyalahi prosedur penangkapan dan mengambil alih padahal penyidik termohon hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan.

“Dalam penanganan terhadap peristiwa tersebut, penyidik termohon praperadilan hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan bukan sebagai petugas yang melakukan penangkapan,” tambahnya.

Baca Juga: PPNS Polda Kalbar: Jumardi Mengetahui Jika Burung Bayang Itu Dilindungi

Selain itu hingga saat ini, termohon tidak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada pemohon praperadilan, sehingga melanggar Hukum Acara Pidana pasal 18 ayat 1.

“Hingga saat ini, kami tidak pernah melihat atau termohon praperadilan memperlihatkan kepada kami terutama istri pemohon praperadilan surat perintah penangkapan Jumardi. Atas dasar itu sudah menyalahi aturan hukum,” tuturnya.

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga dinilai tidak berdasarkan hukum, pasalnya Jumardi yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan tidak mendapatkan pendamping penasehat hukum.

Baca Juga: Ditangkap akibat Jual Burung Bayan, Puluhan Pedemo Tuntut Penghentian Kasus Jumardi

“Ini yang kami sesalkan, dalam proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka, sodara Jumardi tidak mendapat pendampingan penasehat hukum,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x