Densus 88 Mabes Polri Bekuk Penjual Senjata Api Rakitan di Malang

- 22 April 2021, 19:21 WIB
ilustrasi senjata api
ilustrasi senjata api /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria terduga penjual api rakitan di Kabupaten Malang, Jawa Timur dibekuk oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. 

"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 22 April 2021.

Menurutnya, tersangka berinisial AR tersebut diamankan di Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Baca Juga: Terungkap dalam Persidangan, Uang Korupsi Bansos Covid-19 Mengalir ke Hotma Sitompoel dan Cita Citata

Terduga AR pun belum bisa dipastikan, apakah terlibat dengan sindikat jaringan teroris atau tidak. 

Saat ini, kata Gatot, tersangka berinisial AR masih diperiksa secara intensif dan dalam tahap pengembangan kasus. Pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.

"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.

Baca Juga: Dipicu Karena Timnya Kalah Futsal, Pelaku Penusukan Remaja yang Identitasnya Sudah Dikantongi Diburu Polisi

Saat menggeledah di kediaman tersangka AR, tim Densus 88 telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x