Peredaran Narkoba Bermodus Buang ke Tong Sampah Digagalkan Polisi

- 3 Juli 2021, 20:42 WIB
Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar perkara kasus peredaran narkoba
Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar perkara kasus peredaran narkoba /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang bandar narkoba RA (25) berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi Kota. RA diringkus saat kedapatan tengah melakukan transaksi dengan modus membuang ke tempat sampah.

"Pelaku diketahui bertransaksi dengan modus meletakkan narkoba tersebut di tong sampah yang ada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu 3 Juli 2021.

Dalam proses penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Diketahui, pelaku RA merupakan warga dengan domisili Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: 2 Wanita Diringkus oleh Polres Cilegon terkait Narkoba

Aloysius menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkoba yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut. Aparat kepolisian pun akhirnya bergerak untuk membuntuti pelaku dari Bekasi hingga ke tempat transkasi narkoba.

Pelaku awalnya berhenti di Jalan Pemuda Nomor 705, Pulogadung, Jakarta Timur dan terlihat mencurigakan. Kemudian, polisi langsung bergerak meringkus namun sayangnya tidak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku RA mengaku akan melakukan transaksi narkoba kepada R yang kini berstatus buron.

"Jadi si RA ini meletakkan ganja di dalam tong sampah, yang kemudian akan diambil oleh tersangka lain berinisial R," tukasnya.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Adapun barang bukti ganja seberat 10 kilogram tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam. Akibat dari tindakannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x