Analis: Jangan Terburu-buru Menuduh Pengkritik Presiden sebagai Penghinaan Kepala Negara

- 4 Juli 2021, 16:36 WIB
Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono
Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono /

WARTA PONTIANAK - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menegaskan mengkritik presiden dalam sebuah negara demokrasi adalah hal biasa sehingga jangan menuduh pengkritik adalah menghina kepala negara, apalagi sampai ada tuduhan untuk memakzulkannya.

"Kalau orang yang mengkritik atau menghina presiden, kemudian memaknainya untuk pemakzulan presiden, tentu overacting, ya," katanya, Minggu 4 Juli 2021.

Menurutnya hanya lembaga peradilan yang bisa membuktikan apakah orang tersebut mengkritik atau menghina kepala negara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Melarang WNA Masuk ke Indonesia Selama PPKM Darurat

Dirinya mengingatkan kembali bahwa negara demokrasi basis pertama adalah negara hukum. Jadi, apakah seseorang itu mengkritik, menghasut, melakukan hoaks, atau provokasi, majelis hakim pengadilan yang akan membuktikannya.

Menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden di dalam KUHP, Teguh menyatakan tidak perlu pasal-pasal tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Meski MK melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, menurut Teguh Yuwono, hakim bisa menggunakan undang-undang lainnya.

Ia lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Sherina Kritik Keras Program TV yang Mengundang Selebgram Rexie Vincie Bersama Monyet Peliharaannya

Di dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x