Kabar Gembira, BLT UMKM Untuk Pelaku Usaha Mikro Akan Disalurkan Pemerintah

7 November 2020, 15:30 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Kemenkop/

WARTA PONTIANAK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro akan disalurkan pemerintah.

Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini diperuntukan kepada para pelaku usaha mikro yang sedang bertahan di saat pandemi Covid-19, khususnya yang memiliki hak untuk mendapatkannya.

Berikut ini beberapa informasi lengkap terkait BLT UMKM, seperti mulai dari cara cek status penerima, cara mendaftar usaha mikro, hingga cara dan syarat mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Ada Rekomendasi KPK, Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap II Berbeda

Sampai bulan November 2020 ini, para pelaku usaha mikro masih bisa mengakses BLT UMKM untuk membantu kebutuhan usahanya.

Seperti yang diberitakan ZonaJakarta.com dalam artikel berjudul “Catat! Ini Informasi Lengkap Terkait BLT UMKM untuk Para Pemilik Usaha Mikro di Indonesia”, bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Program tersebut merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Lihat Syaratnya

Sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI dapat dilakukan secara online.

Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Bagaimana prosedur pengecekannya? Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan BLT Banpes UMKM Rp2,4 Juta meski Tak Punya Rekening BRI

  1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI(BRI)
  2. Isi nomor KTP anda
  3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

 Baca Juga: Menaker RI Pastikan Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pada Awal November

Sementara jika anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

"Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa 20 Oktober 2020.

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Baca Juga: Tak Punya Akun BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan BLT dengan Cara Begini?

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.

Ada beberapa syarat penerima BLT UMKM dan cara untuk mengakses BLT UMKM ini.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 18,1 Triliun BLT Dana Desa, Sebanyak 773 Desa Tak Masuk Daftar Penerima

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), ada beberapa kriteria untuk pemilik usaha yang berhak menerima BLT UMKM, yakni:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan UMKM Rp 31 Juta, Begini Cara Daftar Onlinenya?

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Bidang usaha Nomor telepon

 Baca Juga: Wakil Rakyat Ajak Pengusaha Dukung Bangkitkan Gairah Hidup UMKM

Yang perlu dicatat, BLT UMKM ini merupakan dana hihab, bukan merupakan pinjaman ataupun kredit. Sehingga, penerima BLT UMKM tidak dipungkut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Dalam hal itu, bank penyalur yang bisa buatkan rekening ialah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

BLT UMKM ini akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Wapres sebut Merger Tiga Bank Syariah Tak Tutup Akses Modal UMKM

Informasi selengkapnya bisa lihat di laman Komenkop UKM di sini. *** (Nika Wahyu/ ZonaJakarta.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler