Simak di Sini, Cara Cek Nama Karyawan Swasta yang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Januari 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK
  1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan swasata yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
  4. Masukkan e-mail
  5. Klik ‘Kirim’
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
  7. Lalu masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
  9. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Bantuan Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Bakal 'Lewat' karena Hal Ini

Pastikan nama anda tertera di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, agar BLT BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening Anda.

Berikut permasalahan rekening yang kemungkinan dialami oleh karyawan swasta pada BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu:

  1. Rekening yang tidak sesuai NIK dan KTP
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak tercatat
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Cek BLT PKH Rp250 Ribu Cair Januari Ini, Anak Usia Dini juga Bisa dapat Bantuan

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan 2020, pihak Kemnaker menemukan ada 154.887 rekening yang bermasalah, sehingga mengakibatkan proses transfer tidak bisa dilakukan.

Akibat hal itulah pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan terus di perpanjang sampai Januari tahun 2021 ini.

Perlu diingat kembali bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari 2021 ini merupakan lanjutan dari program tahun 2020 lalu yang masih belum tersalurkan seluruhnya.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi Bantuan Sosial (Bansos) atau BLT silahkan klik disini.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x