Sri Mulyani: Tidak ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 13:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: akun istagramnya Sri Mulyani/

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Baca Juga: Sri Mulyani: Hadapi Tantangan Covid-19 Perlu Komunikasi Efektif dengan Masyarakat

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah