WARTA PONTIANAK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak ada menyatakan pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.
Ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu, katanya tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menurutnya, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.
Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Baca Juga: Sri Mulyani: Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Sangat Penting