Cek Rekening, Termin Kedua BLT BP Jamsostek Cair

- 15 November 2020, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah jelaskan kapan subsidi gaji tagap 2 cair
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah jelaskan kapan subsidi gaji tagap 2 cair / twitter.com / @KemenkerRI

WARTA PONTIANAK – Kabar gembira bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rilis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 15 November 2020, Kemenaker akan mencairkan termin ke-2 pada minggu ini ke 2,7 juta karyawan melalui rekening bank himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Sejumlah pekerja yang ingin mengecek bantuan ini, bisa mengakses link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Adapun anggaran yang sudah digelontorkan Kemnaker mencapai Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, jajarannya mengupayakan percepatan penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

 Baca Juga: Update Kasus Corona 15 November 2020 di Indonesia, Total 467.113 Terkonfirmasi

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida.

 Baca Juga: 5 Lagu Indonesia Era 90 hingga 2000an yang Masih Sering Didengar

Menurutnya, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

 Baca Juga: Militer Israel Tembakkan Roket ke Posisi Hamas di Jalur Gaza

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di link resmi Kemnaker yang bisa dilakukan menggunakan HP, dengan cara berikut:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

 Baca Juga: Limin: Karyawan Aming Coffee Negatif Covid-19

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

 Baca Juga: Kapal Ikan Berbendera Malaysia Berhasil Diamankan Tim Satgas 115 di Pulau Berhala

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x