WARTA PONTIANAK – Seseorang yang meminum Khamar (miras: minuman keras yang memabukkan) selain haram dan tak akan diterima salatnya selama 40 hari, maka Dia juga mesti dihukum pukul atau cambuk menurut hukum syariat Islam.
Dilansir dari umma.id, menurut Ustad Ahmad Sarwat, Lc, para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat, Antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman itu bersifat mahdhah, yang artinya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tak boleh diganti dengan bentuk hukuman lain, seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tidak Terilbat Legalisasi Miras: Baru Tahu Ketika ada Ridut-ribut
Hanya saja ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan bagi si peminum khamar.
Beberapa rujukan dalilnya yaitu dari beberapa hadist berikut ini;
- Hadist Riwayat Musim
Sahabt Nabi Ali, ra. berkata, "Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai".
Baca Juga: Ditantang Habis-habisan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
- Hadist Riwayat Ad-Daruquthuni, Malik
Sayyidina Ali ra berkata. "Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk".
- Pendapat Imam Asy-Syafi'i ra.
Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.
Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).***