Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat? Ini Penjelasan Hukumnya

29 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah dengan bahan pangan pokok atau beras. /Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Menjelang Idul Fitri, seluruh umat muslim yang mampu wajib untuk membayar zakat. pembayaran bisa melalui Badan Amil Zakat atau di Masjid terdekat di lingkungan tempat tinggal kita.

Baca Juga: Simak Hukum dan 5 Ketentuan yang Berlaku dalam Zakat Fitrah

Namun bagaimana jika sampai terlambat membayar zakat fitrah? Berikut penjelasanya seperti dikutip Warta Pontianak dari kanal Youtube Yufid Tv.

Nah apa bila terlambat membayar zakat fitrah, atau ada yang kelewatan, tidak dibayarkan zakat fitrahnya karena tidak tahu maka zakat fitrah dinilai sah sebagai zakat fitrah.

Namun apabila dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dan jika terlambat, maka hanya berstatus sebagai sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.

Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa,” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Lalu bagaimana jika terlambat membayar fitrah? Jika itu dilakukan secara sengaja, statusnya berdosa. Namun jika tidak sengaja, tidaklah berdosa. 

Hanya saja, ia tetap wajib membayarkannya sebagai Qadha’ zakat fitrah.

Asy-Syirazi mengatakan, jika ada orang yang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib Qadha’.

Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan.

Baca Juga: Dana Zakat ASN Kapuas Hulu 2020 Mencapai Rp1,07 Miliar, Rini: Kepercayaan Pegawai ke Baznas Masih Kurang

Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu (Al-Majmu’ Syarh dan Al-Muhadzdab).

Keterangan lain disampaikan An-Nawawi, “Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkan maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya,”.

Dan para ulama Syafi’iyah menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha. (Al-Majmu’ Syarh dan Al-Muhadzdab).

Nah jadi jika ada yang terlambat atau tidak sempat membayar zakat bukan berarti tidak melakukan apa-apa ya. melainkan harus diganti dengan mengqadha’.

Baca Juga: Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat? Begini Penjelasan Ulama  

Sebelum jelang Idul Fitri usai, mari segera bayarkan zakat fitrah kita. Selamat menjalankan ibadah puasa.***

 

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler