Agar Terhindar Dari Pinjol, Berikut Beberapa Tips yang Harus Dilakukan

11 Desember 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi Pinjol /

WARTA PONTIANAK – Maraknya aplikasi Pinjol (pinjaman online) illegal saat ini kerap kali meresahkan masyarakat.

Syarat yang mudah dan pencairan yang cepat, membuat siapapun tergoda untuk melakukan pinjaman.

Namun, yang patut disadari adalah konsekuensi yang menanti ketika sang peminjam tak mampu bayar pinjaman tepat waktu. Penyebaran data pribadi, bunga yang selangit akan menanti.

Agar kamu dapat terhindar dari jeratan pinjol, Warta Pontianak telah merangkum beberapa cara agar kamu bisa terhindar dari pinjaman online terlebih lagi yang illegal.

  1. Mempunyai Asuransi Kejiwaan

Miliki proteksi (minimal BPJS Kesehatan) untuk risiko sakit bagi seluruh anggota keluarga, dan asuransi jiwa untuk pencari nafkah utama.

Sehingga pada saat terjadi sakit atau pencari nafkah meninggal, tetap bisa hidup layak dan biaya kesehatan lebih ringan maka tidak perlu ambil utang.

  1. Manajemen Keuangan yang baik

Sirkulasi keuangan yang sehat dapat menentukan taraf hidup seseorang. Orang yang memiliki manajamen keuangan yang baik cenderung memiliki pemikiran jangka Panjang khususnya perihal finansial.

Meredam hawa nafsu untuk berbelanja semau hati lebih bijak ketimbangkan terjebak hutang dampak dari tidak mampu mengontol antara pemasukan dan pengeluaran.

  1. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Tips selanjutnya, langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Baca Juga: Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT Seharga Rp11 Juta di OpenSea, Warganet : Kira Mau Pinjol

Pasalnya, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

  1. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon

Tags

Terkini

Terpopuler