Begini Cara Ambil Alih Data Kontak yang Disadap Pinjol Ilegal

- 29 Oktober 2021, 11:04 WIB
Begini Cara Ambil Alih Data Kontak yang Disadap Pinjol Ilegal
Begini Cara Ambil Alih Data Kontak yang Disadap Pinjol Ilegal /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Setiap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal selalu menyadap  untuk mengambil seluruh data kontak milik masyarakat yang meminjam. Kemudian digunakan untuk melakukan teror hingga ancaman penagihan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman. 

Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.

Baca Juga: Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," kata Auliansyah.

Usai mendapatkan data kontak tersebut, para karyawan pinjol ilegal kemudian memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman bahkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan hutang pinjaman.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.

"Ini cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang  dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja. Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," jelas Yusri.

Untuk itu, masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa. Jika menjadi korban dari pinjol tersebut, masyarakat juga diminta melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol yang Beroperasi di Kost, Polisi Temukan Empat Aplikasi Ilegal

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x