Otak Pinjol Ilegal WN Tiongkok Terancam 20 Tahun Penjara

- 12 November 2021, 13:19 WIB
Bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok ini terancam pasal berlapis serta hukuman 20 tahun penjara.
Bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok ini terancam pasal berlapis serta hukuman 20 tahun penjara. /ANTARA/Laily Rahmawaty

WARTA PONTIANAK - Otak pinjaman online yang merupakan warga negara Tiongkok berinisial WJS terancam pasal berlapis. Sebelumnya tersangka berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Turki.

"Ancaman hukumannya itu paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar," terang Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat 12 November 2021.

Andri menyebut WJS menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, seiring penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: WN Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Diringkus Polisi saat Hendak Kabur ke Turki

Dalam perkara ini, diketahui WJS membangun sistem pembayaran bernama Flinpay dalam beraksi. WJS kemudian memerintahkan tersangka berinisial GC yang telah ditangkap sebelumnya untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi bernama Application Programming Interface (API).

"Dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," lanjutnya.

Baca Juga: Sudah Tindak Ribuan Pinjol Ilegal Sejak 2018, OJK Butuh Dukungan Semua Pihak

Kemudian juga terancam di Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x