Dua Pelaku Penipuan Pinjol 'Abal-abal' Diringkus Polisi, Pemilik Rekening DPO

- 5 November 2021, 23:50 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan Pinjol 'Abal-abal', Pemilik Rekening DPO
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan Pinjol 'Abal-abal', Pemilik Rekening DPO /ANTARA/

WARTA PONTIANAK -  Dua orang pelaku penipuan dengan modus pinjaman online 'abal-abal' kepada masyarakat berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Kedua tersangka itu yakni AS dan SY bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa perangkat komputer juga turut disita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat 5 November 2021.

Dalam aksinya, kata Hadi para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).

Baca Juga: Stres Ditagih Pinjol Ilegal, Seorang Ibu di Depok Tewas Bunuh Diri

"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.

Baca Juga: Kominfo Telah Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sejak 2018

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x